Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
- Nama : SAH INDANG
Tempat/Tgl. Lahir : Probolinggo, …………………….
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn. Krajan RT/RW : 02/06 Desa Kalirejo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo
Selaku Penjual selanjutnya disebut Pihak Pertama
- Nama : LAILATUL M.
Tempat/Tgl. Lahir : Probolinggo, …………………….
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Besuk Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo
Selaku Pembeli selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pada hari ini Sabtu, tanggal 15 Oktober 2005, kami pihak kesatu dan pihak kedua membuat perjanjian jual beli sebagai berikut :
- Pihak Pertama memiliki kendaraan bermotor roda dua (2) yang dibeli secara kredit di dealer Sumber Kencana Motor Leces dengan melalui jasa FIF pada bulan September 2004 dengan angsuran pokok sebesar Rp. 402.000 ( Empat Ratus Dua Ribu Rupiah ) perbulan selama 36 bulan, dan sampai dengan tanggal 16 September 2005 angsuran yang telah dibayar sebanyak 12 kali angsuran.
Identitas kendaraan tersebut adalah sebagai berikut :
Merk / Type : Honda, Jenis / Model : Sepeda Motor, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan 2004, No. Rangka : MH1HB21194K337514, No. Mesin : JB21E1B38785, No. Polisi : N 5329 PI, atas nama : SAH INDANG, Alamat : Dsn. Krajan RT/RW : 02/06 Desa Kalirejo Kecamatan Dringu.
- Pada hari ini Sabtu, tanggal 15 Oktober 2005 Pihak kesatu telah menjual kendaraan bermotor tersebut diatas dengan sistem oper kredit kepada pihak kedua dengan harga yang telah disepakati bersama sebesar Rp. 3.750.000,- ( Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ), sehingga terhitung mulai bulan Oktober tahun 2005 segala kewajiban yang berkaitan dengan kredit kendaraan bermotor tersebut diatas baik angsuran bulannya sebesar Rp. 402.000,- ( Empat ratus dua ribu rupiah ) maupun sanksi berupa denda harian apabila terlambat membayar angsuran setiap bulannya selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua selaku pembeli.
- Pihak Kedua sanggup dan bersedia untuk menyerahkan kendaraan bermotor tersebut diatas kepada pihak FIF apabila lalai didalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya seperti pada poin no. 2 (dua).
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sadar serta penuh tanggung jawab tanpa ada unsure paksaan dari pihak manapun dan kami sanggup dan bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku apabila kami ingkar terhadap isi dari surat perjanjian ini.
Besuk, 15 Oktober 2005
Saksi – Saksi : Pihak Kedua Pihak Kesatu
1. Slamet Yusuf : ……………..
2. S a t u k i : …………….. LAILATUL M SAH INDANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar